Azis Syamsuddin dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan KPK, berikut fakta dibalik penangkapannya.
Pinusi.com – Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa di kediaman Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan (24/09/2021). Wakil Ketua DPR itu ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Utara.
Azis Syamsuddin dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan KPK. Azis beralasan bahwa baru saja berinteraksi dengan pasien Covid-19, sehingga sedang menjalankan Isolasi Mandiri (Isoman).
Atas perbuatan tersebut, Azis Syamsuddin dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Berikut 6 fakta lika-liku penangkapan Azis Syamsuddin.
KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin dari rumahnya di Jakarta Selatan.
"Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan lakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/09/2021).
Azis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. KPK menegaskan bahwa penetapan Azis sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
"KPK telah melakukan sesuatu rangkaian kegiatan, pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," tambah Firli.
Azis Syamsuddin ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Melalui pantauan, Azis menjalani pemeriksaan setelah dijemput paksa oleh KPK> Kemudian pada pukul 00.25 WIB, Sabtu (25/09/2021) Azis terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Dia langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk perkaranya diumumkan.
"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan," ujar Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/09.2021).
Menjadi tersangka suap korupsi terkait perkara di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," AZ untuk (Azis Syamsuddin) ujar Ketua KPK dari gedung merah putih.
Firl merunut kasus Azis yang memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Azis menjanjikan uang kepada AKP Robun sebesar 4 milyar, namun baru dikirim sebesar Rp 3,1 milyar. Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin di rumahnya. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Azis Syamsuddin diam sejak ditahan
Azis tidak mengeluarkan sepatah kata pun usai ditetapkan sebagai tersangka. Azis juga tidak menjawab pertanyaan dari wartawan dan lagsung masuk ke mobil tahanan.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan atau sejak 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Alasan KPP menjemput paksa
Azis terpaksa dijemput paksa, karena berdalih menjalani Isolasi Mandiri dan meminta penundaan panggilan.
"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19, maka KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Sabtu (25/09).
Ternyata setelah dilakukan tes swab saat penjemputan di rumah pribadinya, dia dinyatakan negatif Covid-19. Akhirnya, petugas KPK langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung Merah Putih untuk ditahan.
"Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis Syamsuddin) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli.
"Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," tambahnya. (krn)