search:
|
PinNews

Mahkamah Konstitusi Pertimbangan Dokumen Amicus Curiae Megawati Sukarnoputri

Yohanes A.K. Corebima/ Sabtu, 20 Apr 2024 11:30 WIB
Mahkamah Konstitusi Pertimbangan Dokumen Amicus Curiae Megawati Sukarnoputri

MK mempertimbangkan dokumen amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. Foto: Istimewa


PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dokumen amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.

Megawati mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Selain mempertimbangkan dokumen Megawati, MK juga turut mempertimbangkan 13 pengajuan amicus curiae yang diajukan sejumlah pihak dalam perkara yang sama.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, nantinya para majelis hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak pandangan dari 14 sahabat pengadilan itu.

Jika dianggap relevan, maka pandangan itu bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan memutus perkara PHPU.

Sebaliknya, pandangan bisa ditolak atau diterima sebagiannya saja jika tak dianggap relevan. 

"Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi."

"Oh ini oke, oh ini relevan, ini enggak."

"Yang memberikan penilaian hukum, yang memosisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," kata Fajar ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2024). 

Fajar mengatakan, 14 dokumen sahabat pengadilan yang ditindaklanjuti MK itu adalah dokumen yang didaftarkan sebelum 16 April 2024.

Pengajuan yang dilakukan sesudah batas waktu tersebut tidak bakal dipertimbangkan.

Hingga Jumat (18/4/2024), kata Fajar, sejumlah pihak masih mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan.

Total, Mahkamah Konstitusi telah menerima 24 amicus curiae. 

Kendati sebagian dokumen amicus curiae tidak ditindaklanjuti, kata Fajar, semua dokumen yang telah masuk bakal dibuka untuk konsumsi publik.

"Mudah-mudahan semua amicus curiae itu kita jadikan dokumen publik semua," ucapnya. 

Berikut ini 14 amicus curiae yang ditindaklanjuti  MK: 

1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Tonggak Persatuan Gerakan untuk Indonesia (TOP Gun)

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah 6 Mada (UGM)

6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham 9 Samad, dan lain-lain

8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,

9. Megawati Sukarnoputri

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL). (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook