PINUSI.COM, Jakarta - Dinilai terlalu vulgar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramkan goyang pargoy, Sabtu (10/12/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Jakarta, Munahar Muchtar. Menurutnya hal tersebut menjadi pemicu syahwat dan jelas itu haram dan tidak baik.
BACA LAINNYA : Film Dr. Strange Menangkan PCAS 2022 Kalahkan The Batman
"Kalau goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya. Artinya sudah jelas yang membuat seseorang birahi karena tontonannya juga haram," ucapnya.
Sementara itu, MUI Jember telah mengeluarkan fatwa bahwa joget pargoy adalah haram dimana sudah termaktub dalam Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
"Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
BACA LAINNYA : 5 Tempat Wisata Yang Wajib Kamu Kunjungi Kalo Ke Korea Selatan, Dijamin Suka!
Joget Pargoy sendiri kerap kali dilakukan oleh para pemuda yang kerap kali di upload melalui akun sosial media, berbagai alasan dalam upload video goyang pargoy mulai dari mengikuti tren, ekspresikan diri hingga mengundang para pria untuk menonton.
Editor : Cipto Aldi