5 Daftar Perppu Cipta Kerja Yang Dianggap Merugikan Pekerja

Oleh Prasetio02Wednesday, 4th January 2023 | 09:58 WIB
5 Daftar Perppu Cipta Kerja Yang Dianggap Merugikan Pekerja

PINUSI.COM - Presiden Jokowi telah meresmikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta kerja nomor 2 Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan kalo ancaman resesi global hingga stagflasi yang membayangi Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.

Menurut Airlangga, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kabar tentang penerbitan Perppu tersebut ke Ketua DPR RI Puan Maharani.

BACA LAINNYA: BLACKPINK Akan Tinggalkan YG Entertainment demi THE BLACK LABEL

Tetapi penerbitan Perppu ini tetep dipandang sinis oleh para buruh yang kena imbasnya langsung dari aturan yang terdapat dalam kebijakan tersebut. Karena, beberapa poin yang diatur dalam Perppu tersebut dianggap telah merugikan dan melemahkan buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Presiden ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan jika tetep dilanjutkan Perppu tersebut, khususnya yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan bisa membuat pekerja semakin miskin.

BACA LAINNYA: Dinilai Tidak Berpihak Masyarakat, Legisator Kritik Perppu Cipta Kerja

Lantas apa saja poin yang menjadi perhatian para buruh karena bisa merugikan hidup mereka.

  1. Pasal Tentang Outsourcing
    Ketentuan mengenai penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja diatur dalam pasal 81 poin 19 sampai dengan 21. Dalam Perppu tersebut tidak ada ketentuan baku bidang apa saja yang boleh menggunakan tenaga outsourcing sehingga semua jenis pekerjaan outsourcing diperbolehkan. Namun demikian Perppu menjelaskan kalo aturan mengenai tenaga alih daya ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
  2. Pasal Soal Pesangon
    Buruh melihat bahwa aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kompensasi pesangon yang diterima buruh korban PHK berkurang jika dibandingkan aturan lama.

    Jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, besaran uang yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain itu, korban PHK juga mendapatkan uang pengganti hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang diteteapkan 15% dari uang pesangon.

    Sementara itu didalam Perppu yang baru ini, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.
  3. Pasal Tentang PKWT
    Menurut Said Iqbal tidak ada yang berubah di dalam Perppu ini mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dibandingkan dengan UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu Ia meminta pengaturan mengenai PKWT ini kembali menggunakan ketentuan yang sudah ada pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  4. Pasal Tentang PHK
    Sama dengan pasal perjanjian kerja waktu tertentu, Perppu juga tidak memberi perlindungan yang pasti pada pekerja dari PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Perppu memberi ruang pada perusahaan dalam menilai seorang karyawan patut dipecat atau tidaknya.
  5. Pasal Tentang TKA (Tenaga Kerja Asing)
    Pasal ini dinilai berpotensi merugikan buruh dan pekerja dalam hal tenaga kerja asing, ini karena tidak adanya aturan ketat untuk mengizinkan TKA masuk Indonesia, Begitu pun sebaliknya. Ketentuan ini membuat buruh kasar jadi tidak terlindungi. Karena itu serikat buruh meminta pada pemerintah agar memiliki aturan yang jelas tentang Tenaga Kerja Asing.
https://pinusi.com/pinnews/ketua-kpu-utarakan-judicial-review-legislator-fokus-pada-fungsinya-saja/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta