search:
|
PinNews

Tidak Gelar Operasi Yustisi, Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Lebih Pilih Pantau Pendatang Baru

Yohannes TH/ Jumat, 19 Apr 2024 20:00 WIB
Tidak Gelar Operasi Yustisi, Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Lebih Pilih Pantau Pendatang Baru

Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi bagi para pendatang baru, setelah Lebaran. Foto: Dukcapil Kepulauan Seribu


PINUSI.COM - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi bagi para pendatang baru, setelah Lebaran.

Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Ginanjar mengatakan, pihaknya kini lebih fokus dengan melibatkan petugas kelurahan setempat, untuk melakukan pemantauan pendatang baru yang melapor.

“Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu tidak melakukan pendataan pendatang baru, namun bersama-sama kelurahan yang ada di Kepulauan Seribu melakukan pemantauan,” kata Ginanjar saat dikonfirmasi, Jumat (19/04/2024).

Ginanjar menjelaskan,  hingga 18 April 2024, baru ada 3 orang yang terdata sebagai pendatang baru di Kepulauan Seribu, yang telah memenuhi persyaratan dan melapor ke kelurahan setempat.

“Pendatang baru melapor ke kelurahan setempat dengan membawa surat pindah dari daerah asal."

"Selain itu pendatang baru juga dijamin oleh pemilik alamat yang ada di Kepulauan Seribu."

"Nantinya petugas di kelurahan melakukan tarik data berdasarkan surat pindah yang dibawa oleh masyarakat."

"Jadi Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu terus berkomunikasi dengan pihak kelurahan,” tuturnya.

Ginanjar menegaskan, pendatang baru di Kepulauan Seribu harus memiliki tempat tinggal yang jelas, karena hal itu merupakan persyaratan dalam proses pendataan.

“Jika pendatang baru membawa surat pindah dari daerah asal dan ada surat jaminan tempat tinggal dari pemilik alamat di daerah tujuannya, maka tidak bisa memanfaatkan alamat orang sebagai domisili,” terangnya.

Pemprov Jakarta sudah melakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili dengan penonaktifkan NIK KTP, termasuk di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Langkah ini dilakukan dengan tiga tujuan, yaitu mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala provinsi yang berasal dari data kependudukan bersih, dan pemutakhiran data kependudukan, sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.

“Dengan sosialisasi penataan dan penertiban dokumen kependudukan berupa penonaktifkan NIK KTP, arus pendatang baru yang masuk jauh berkurang,” jelas Ginanjar.

Ginanjar menambahkan, saat ini Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu telah mendata dan melakukan verifikasi di lapangan, terkait data 13 NIK orang yang diduga sudah meninggal.

“13 orang pemilik NIK tersebut sudah meninggal, usai dipastikan di lapangan, namun belum melaporkan kematiannya."

"Kini, 13 NIK sudah kita laporkan ke Kemendagri RI untuk dinonaktifkan,” tambahnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohannes TH

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook