GUNAKAN APLIKASI PEDULILINDUNGI UNTUK NAIK KRL

Oleh monica-dina-putriThursday, 9th September 2021 | 14:06 WIB
GUNAKAN APLIKASI PEDULILINDUNGI UNTUK NAIK KRL

Syarat terbaru bagi penumpang KRL

PINUSI.COM - Kini CommuterLine mulai memberlakukan check-in di stasiun dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk para penumpang KRL. Uji coba aplikasi PeduliLindungi sebagai prasyarat naik KRL tersebut sudah di lakukan sejak Senin (6/9).

Melalui akun Twitter resminya @CommuterLine, menyebutkan bahwa terdapat 11 stasiun yang menerapkan uji coba aplikasi PeduliLindungi yaitu, Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai.

Tidak menutup kemungkinan pemberlakuan tersebut akan bertambah di stasiun lainnya secara bertahap.

Bagi calon penumpang yang hendak menggunakan layanan kereta api listrik tersebut, berikut cara menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk naik KRL.

  1. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone dan membuat akun.
  2. Saat berada di stasiun, scan kode QR yang ada di stasiun lewat smartphone masing-masing. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih fitur 'Scan QR Code' yang ada di halaman utama
  3. Setelah fitur scan QR code di buka, aplikasi secara otomatis meminta pengguna untuk mendekatkan ponsel pada barcode yang sudah tersedia di pintu masuk stasiun
  4. Usai memindai, akan muncul warna indikator hijau, kuning, atau merah dari aplikasi untuk menentukan penumpang dapat masuk stasiun atau tidak
  5. Jika lolos, calon penumpang KRL dapat melakukan check-in di lokasi tersebut, sehingga perjalanan dengan CommuterLine terpantau oleh aplikasi PeduliLindungi
  6. Sesampainya di stasiun tujuan, para penumpang hanya perlu memindai kode QR untuk check-in di stasiun keberangkatan tanpa perlu check-out.

Walaupun pengguna KRL sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bagi para penumpang tetap wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya untuk bisa masuk ke stasiun. Ketentuan tersebut mengacu sesuai SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021. (mdp)

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | in 4 hours
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | in 2 hours
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | in an hour
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | in 41 minutes
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 3 hours ago
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 4 hours ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | 4 hours ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB