GUNAKAN APLIKASI PEDULILINDUNGI UNTUK NAIK KRL

Oleh monica-dina-putriThursday, 9th September 2021 | 14:06 WIB
GUNAKAN APLIKASI PEDULILINDUNGI UNTUK NAIK KRL

Syarat terbaru bagi penumpang KRL

PINUSI.COM - Kini CommuterLine mulai memberlakukan check-in di stasiun dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk para penumpang KRL. Uji coba aplikasi PeduliLindungi sebagai prasyarat naik KRL tersebut sudah di lakukan sejak Senin (6/9).

Melalui akun Twitter resminya @CommuterLine, menyebutkan bahwa terdapat 11 stasiun yang menerapkan uji coba aplikasi PeduliLindungi yaitu, Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai.

Tidak menutup kemungkinan pemberlakuan tersebut akan bertambah di stasiun lainnya secara bertahap.

Bagi calon penumpang yang hendak menggunakan layanan kereta api listrik tersebut, berikut cara menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk naik KRL.

  1. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone dan membuat akun.
  2. Saat berada di stasiun, scan kode QR yang ada di stasiun lewat smartphone masing-masing. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih fitur 'Scan QR Code' yang ada di halaman utama
  3. Setelah fitur scan QR code di buka, aplikasi secara otomatis meminta pengguna untuk mendekatkan ponsel pada barcode yang sudah tersedia di pintu masuk stasiun
  4. Usai memindai, akan muncul warna indikator hijau, kuning, atau merah dari aplikasi untuk menentukan penumpang dapat masuk stasiun atau tidak
  5. Jika lolos, calon penumpang KRL dapat melakukan check-in di lokasi tersebut, sehingga perjalanan dengan CommuterLine terpantau oleh aplikasi PeduliLindungi
  6. Sesampainya di stasiun tujuan, para penumpang hanya perlu memindai kode QR untuk check-in di stasiun keberangkatan tanpa perlu check-out.

Walaupun pengguna KRL sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bagi para penumpang tetap wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya untuk bisa masuk ke stasiun. Ketentuan tersebut mengacu sesuai SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021. (mdp)

Terkini

Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | in 6 hours
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | in 5 hours
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | in 5 hours
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta