search:
|
PinNews

Warga Depok yang Ingin Mudik Bisa Titipkan Motor di Kantor Polisi, Gratis!

Dita Saputri/ Selasa, 02 Apr 2024 20:30 WIB
Warga Depok yang Ingin Mudik Bisa Titipkan Motor di Kantor Polisi, Gratis!

Warga Depok yang ingin mudik Lebaran, kini bisa menitipkan sepeda motor kesayangannya di kantor polisi. Foto: PINUSI.COM/Ratsongko


PINUSI.COM - Warga Depok yang ingin mudik Lebaran, kini bisa menitipkan sepeda motor kesayangannya di kantor polisi.


Layanan penitipan motor ini dibuka oleh Polres Metro Depok mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.


Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, layanan ini dibuka untuk meminimalisir angka kriminalitas saat Lebaran, sehingga masyarakat bisa pulang ke kampung halaman dengan tenang.


“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Depok untuk tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik."


"Alasannya karena memiliki risiko tinggi terlibat kecelakaan, karena mengemudi terlalu lama dan terjatuh,” ucapnya, Selasa (2/4/2024).


Bagi warga Depok yang berminat menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat, bisa menghubungi nomor whatsapp 085218229912.


Saat hendak menitipkan kendaraannya, pemilik motor wajib menunjukan KTP dan identitas kendaraan berupa STNK/BPKB.


Penitip juga diimbau membawa sarung badan untuk menutupi sepeda motornya, mengingat kondisi cuaca tak menentu belakangan ini.


Berikut ini daftar lokasi penitipan sepeda motor Polres Metro Depok:


1. Polsek Beji;

2. Polsek Cimanggis;

3. Polsek Pancoran Mas;

4. Polsek Cinere;

5. Polsek Sukmajaya;

6. Polsek Tajur Halang;

7. Polsek Bojong Gede; dan

8. Polsek Bojong Sari. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Dita Saputri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook