search:
|
PinNews

Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading Ternyata Dipaksa Gugurkan Kandungan oleh Pacarnya

Yohannes TH/ Rabu, 24 Apr 2024 06:00 WIB
Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading Ternyata Dipaksa Gugurkan Kandungan oleh Pacarnya

Polres Metro Jakarta Utara gelar pengungkapan kasus kematian wanita hamil di Kelapa Gading. Foto: PINUSI.COM/Yohanes


PINUSI.COM - Polisi terus menelusuri kasus wanita hamil yang tewas mengenaskan di ruko Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tersangka pembunuhnya adalah kekasih korban. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Atif Setyawan mengatakan, tersangka Agus (27) melanggar tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang kekasih, Ristia Ningsih (34).

"Pasal 338 KUHP pembunuhan atau pasal 359 pasal 365 atau 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif 15 tahun penjara dan substantif 5 tahun," kata Gidion di TKP, Selasa (23/4/2024).

Gidion menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, karena tersangka dan korban menyepakati menggugurkan kandungannya.

Agus bahkan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat dan menyuruhnya melakukan aborsi.

Menurut Gidion, meskipun di tubuh korban tidak ditemukan luka terbuka, Agus tetap disangkakan pasal pembunuhan, karena menyuruh korban mengaborsi janinnya.

Penetapan 338 KUHP juga berlapis dengan pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi.

"Tidak ada luka di luar, tetapi kita konstruksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil, maka ada dua nyawa di situ."

"Undang-undang Perlindungan Anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya, karena janin itu sudah masuk dalam Undang-undang Perlindungan Anak," papar Gidion. 

Jeratan hukum kedua adalah pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Tersangka Agus membiarkan kekasihnya dalam kondisi pendarahan parah, hingga tewas kehabisan darah di ruko Kedai Anak Mami. 

"Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan, maka mengalami pendarahan, tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, tersangka justru mengambil handphone-nya."

"Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung," jelas Kapolres.

Polisi juga menyangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Lantaran, tersangka merampas handphone korban dan membawanya kabur ke Lampung.

"Kasus ini masih dalam konstruksi penyelidikan, akan berkembang ketika kita mendapatkan data scientific yang lain."

"Kita juga melakukan pemeriksaan toksikologi forensik dan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," terang Gidion. 

Sebelumnya, RN ditemukan tewas bersimbah darah dalam kamarnya di ruko tersebut, yang selama ini ia tinggali bersama kekasihnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh pemilik ruko pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemilik ruko yang kaget melihat kondisi korban tewas bersimbah darah, langsung buru-buru melapor kepada sekuriti.

Sekuriti ruko menindaklanjuti laporan itu ke Mapolsek Kelapa Gading.

Tak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung melakukan olah TKP awal di lokasi.

Berdasarkan video warga, terlihat penampakan kamar tempat ditemukannya mayat RN.

Dalam kamar itu, korban ditemukan tergeletak di lantai setengah telanjang, hanya menggunakan kaus hitam sebagai atasan.

Lantai berbahan keramik putih di dalam kamar tersebut juga tampak berlumuran darah, yang diduga kuat merupakan darah korban.

Terlihat juga sebuah tas baju dan beberapa tumpuk pakaian berserakan di lantai kamar korban.

Ada pula beberapa bungkus mi instan dan makanan ringan di dekat tumpukan pakaian yang ternodai darah.

Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, alias hanya menggunakan kaus hitam di dalam kamarnya di ruko tersebut. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohannes TH

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook