Viral Pengemudi Bayar Tol Rp724 Ribu, Ini Kata Jasa Marga

Oleh Prasetio02Tuesday, 27th June 2023 | 14:00 WIB
Viral Pengemudi Bayar Tol Rp724 Ribu, Ini Kata Jasa Marga

PINUSI.COM - Video seorang pengemudi yang curhat lantaran dikenakan tarif tol sebesar Rp724.000 ribu saat melakukan perjalanan Jakarta-Bandung, beredar viral.

Tarif itu berkali-kali lipat lebih tinggi dari biaya perjalanan normal Jakarta-Bandung.

Video tersebut lantas viral, karena orang tersebut memperlihatkan layar informasi tarif dengan jumlah Rp724.000 ribu.

BACA LAINNYA: Kapolri Janji Pidanakan Mafia Bola di Tanah Air

"Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol)."

"Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini," kata perekam video sambil menunjukkan besaran tarif tol.

"Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung?" Lanjutnya keheranan.

BACA LAINNYA: Jokowi Bantah Orang Istana Lindungi Pondok Pesantren Al Zaytun

Video yang sudah terlanjur viral tersebut lantas mendapat respons dari para netizen.

Sebagian komentar tak sedikit yang menduga si pengendara telah putar balik di dalam tol, sehingga terkena hukuman administratif.

Tanggapan Pihak Jasa Marga

PT Jasa Marga Transjawa buka suara terkait video viral tersebut. Menurut pihak Jasamarga, pengemudi menyalahi aturan penggunaan jalan tol Cikampek saat menuju Gerbang Tol Cikampek Utama 2.

Hasil penelusuran di lapangan, pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1, dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Pihak Jasamarga menyebut denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-toll hilang ataupun tidak menggunakan e-toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol, yang di antaranya dengan melakukan putaran arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Larangan Putar Balik di Tol

Pengguna dilarang putar balik di jalan tol, karena dapat memicu kecelakaan.

Jika Anda melakukannya, maka dianggap pelanggaran dan bisa mendapat hukuman denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup, akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pelanggar juga harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini tertuang dalam PP 15/2005 mengenai jalan tol.

Pasal 86 ayat 2 poin a sampai c berbunyi:

2. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. (*)

https://pinusi.com/pinnews/mantan-panglima-tni-andika-perkasa-siap-jadi-ketua-tim-sukses-pemenangan-ganjar-pranowo-di-pilpres-2024/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 6 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 3 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 3 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 3 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 3 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 3 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 3 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 3 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 3 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta