Hakim ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari Rabu (12/04) menolak upaya banding Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso.
"Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan" ujar Singgih Budi dalam amar putusannya.
BACA LAINNYA : Tersangka Penempel Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Sudah Beraksi di 38 Masjid
PT DKI Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt Sel.
Menurut Ketua Majelis, Ferdy Sambo dinilai kuat dalam rencana pembunuhan berencana ini yang memakan korban yaitu Brigadir J.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Ferdy Sambo Hukuman mati. Dalam persidangan banding ini pun, Hakim PT DKI Jakarta tetap sejalan dan sependapat dengan hakim PN Jakarta Selatan, yakni tetap dihukum mati.
BACA LAINNYA : Heboh Usai Dipalsukan, Kenali Apa Itu QRIS dan Manfaatnya
Terkait putusan pada hari ini, Ferdy Sambo masih berhak mengajukan banding atas putusan Mahkamah Agung (MA) PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Editor : Costa Rando Masihin