search:
|
PinNews

Tudingan Kecurangan TSM Sukar Dibuktikan, Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Ditolak MK

Yohanes A.K. Corebima/ Kamis, 04 Apr 2024 08:30 WIB
Tudingan Kecurangan TSM Sukar Dibuktikan, Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Ditolak MK

Surokim Abdussalam, pengamat politik sekaligus peneliti senior Surabaya Survey Center, menilai gugatan PHPU 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berpotensi ditolak MK. Foto: Istimewa


PINUSI.COM - Surokim Abdussalam, pengamat politik sekaligus peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC), menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berpotensi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Surokim mengatakan, gugatan kedua kubu berpeluang ditolak MK, lantaran tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menjadi materi gugatan ke dua kubu, sukar dibuktikan.

“Memang agak sulit membuktikan TSM itu, saya kira bukti-bukti yang sudah disampaikan di pengadilan itu agak sulit dikabulkan ke arah TSM, itu sulit,” kata Surokim ketika dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).

Selain karena kesulitan membuktikan tudingan tersebut, hal lain yang menjadi pertimbangan MK menolak gugatan itu, lanjut  Surokim, adalah faktor psikologis publik.

Dia mengatakan, saat ini mayoritas masyarakat Indonesia tidak menginginkan adanya gugatan hasil Pemilu 2024, dan menginginkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden. 

“Jadi kalau ditanya tentang apakah dikabulkan atau tidak, saya kira keputusan MK itu nanti bayangan saya itu tadi."

"Jadi dia tetap akan memperhitungkan bagaimana meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran sejenis dilakukan di masa yang akan datang."

"Tetapi tetap memperhatikan situasi kebatinan masyarakat Indonesia. Jadi ya 60 banding 40 lah,” ulas Surokim.

Kendati sulit mengabulkan gugatan kedua kubu ini, Surokim mengatakan gugatan tersebut juga menjadi pintu masuk bagi MK untuk memperbaiki demokrasi Indonesia.

Untuk itu, dia yakin MK bakal memberi keputusan terbaik,  dengan mempertimbangkan langkah-langkah memitigasi potensi kecurangan pemilu ke depannya. 

“Mahkamah Konstitusi pasti akan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang juga ya."

"Pasti akan ada misi untuk mengurangi supaya pemilu-pemilu ini yang bersih tidak banyak pelanggaran."

"Jadi feeling saya, MK ingin juga kelihatan progresif di dalam keputusannya, tetapi pasti tetap akan mempertimbangkan situasi kebatinan yang masyarakat yang berkembang saat ini,” paparnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook