PINUSI.COM – Setelah menjalani sidang yang begitu lama mengenai kasus pembunuhan Brigadir J. Hari ini, Senin (13/02/2023) Di PN Jakarta Selatan menemukan titik terang. Persidangan kali ini beragendakan pembacaan vonis dari hakim untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
BACA LAINNYA : 5 Fakta Unik di Persidangan Ferdy Sambo DKK.
Ferdy Sambo divonis dengan pasal pembunuhan berencana dan penghilangan barang bukti elektronik berupa rekaman cctv. Hakim pun menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Vonis Hakim pun disambut teriakan keluarga Brigadir J yang turut hadir dalam sidang tersebut.
Tuntuntan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup / hukuman mati.
Editor : Cipto Aldi