search:
|
PinNews

Tersangka Penempel Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Sudah Beraksi di 38 Masjid

Sarah Salsabilla/ Rabu, 12 Apr 2023 14:30 WIB
Tersangka Penempel Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Sudah Beraksi di 38 Masjid

PINUSI.COM - Polisi meringkus Mohammad Iman Mahlil (39), tersangka pengganti QRIS kotak amal di masjid, Minggu (9/4/2023).

Dalam menjalankan aksinya, MIM memperbanyak stiker QRIS yang dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar, lalu ditempelkan di masjid, tanpa sepengetahuan dan izin dari pengelola masjid. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, tindakan Mohammad Iman Mahlil memasang QRIS Palsu terbongkar, dari kecurigaan seorang pengurus masjid saat melihat sticker QRIS atau QR Code tertempel di Masjid Nurul Iman, Blok M, Jakarta Selatan.

BACA LAINNYA : Cara Dapatkan Hasil Make Up Flawless dan Anti Cakey untuk Pemula

“Iya, sudah (ditangkap). Di Kebayoran Lama, di salah satu lokasi bukan di masjid,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Setelah unggahan tersebut beredar, banyak yang merespons dengan mengonfirmasi siapa sebenarnya identitas tersangka tersebut.

Tersangka diduga seorang pegawai bank BUMN bernama Moh Iman Mahlil Lubis, yang diinfokan oleh salah seorang netizen yang mengaku pernah menjadi teman kerjanya dahulu.

BACA LAINNYA: Sahrul Gunawan Ingin Nikahi CEO AMC Hospital Tahun Ini

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Iman Mahlil sudah menempelkan stiker kode Qris kotak amal palsu di 38 lokasi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 Ayat 1 junto pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 80 atau 83 UU 3/2011 tentang Transfer dana dan atau Pasal 378 KUHP. (*)

https://pinusi.com/pinnews/aksi-jefri-nichol-lempar-tikus-ke-gedung-dpr-dipuji-sekaligus-dihujat-warganet/

Editor: Yaspen Martinus



Penulis: Sarah Salsabilla

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook