PINUSI.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 universitas, per Kamis (25/5/2023).
Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek mengatakan, pencabutan izin operasional tersebut merupakan lanjutan dari 52 aduan masyarakat.
"Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, sampai pada pencabutan izin operasional," terang Lukman, dikutip dari detikedu.
BACA LAINNYA: PT KAI Modifikasi Interior KA Kelas Ekonomi, Selamat Tinggal Kursi Tegak!
Ia menjelaskan, 23 universitas dicabut izin operasionalnya, karena tidak memenuhi ketentuan standar.
Lukman mengatakan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) bakal membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terkena dampak pencabutan izin operasional, untuk pindah ke universitas lain.
Ia menegaskan, pemindahan ke universitas lain dapat dilakukan apabila ada bukti pembelajaran yang autentik.
Pengendalian Universitas Bermasalah
Ditjen Diktiristek mendapat aduan dari masyarakat melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik di https://sidali.kemdikbud.go.id/app.
Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 aduan masyarakat. Universitas yang tak beroperasi sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat hingga pencabutan izin operasional.
Lukman mengatakan, pemberian sanksi ini dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020, pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS salah satunya dilakukan karena dikenai sanksi administratif berat dan tidak memenuhi syarat pendidikan.
Memonitoring Universitas
Lukman mengatakan, jumlah universitas di Indonesia hingga Maret 2023 berjumlah 4.231. Universitas ini memiliki 29.234 program studi, 330.000 dosen, dan lebih dari sembilan juta mahasiswa.
Ia menjelaskan, Ditjen Diktiristek memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam hal ini, LLDikti bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi universitas agar sesuai ketentuan.
Lalu, penjaminan mutu universitas akan melalui proses akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT).
Sedangkan untuk penjaminan mutu program studi akan melalui akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). (*)
Editor: Yaspen Martinus