PINUSI.COM - Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo menyatakan dirinya tak akan menjadi saksi untuk Mario Dandy. Mantan Pejabat Ditjen Pajak tersebut menyatakan bahwa Mario Dandy tidak akan menghadirkan dirinya untuk meringankan hukuman di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal ini diketahui saat Kuasa Hukum Mario Dandy membacakan surat yang ditulis Rafael Alun dalam persidangan Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juli 2023.
"Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian, yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," Tulis Rafael dalam suratnya yang dibacakan Nahot Silitonga selaku Kuasa Hukum Mario Dandy.
BACA LAINNYA: 12 Kecamatan Rawan Kekeringan, KSAD Resmikan Fasilitas Air Bersih di Lebak Banten
Lewat suratnya, Rafael Alun juga enggan menanggung restitusi ganti rugi sebesar 120 miliar yang diajukan oleh LPSK di pengadilan.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.” tulis Rafael
BACA LAINNYA: Fantastis! Al-Hilal Menawarkan Gaji Untuk Kylian Mbappe Setara 2 Kali Anggaran Stadion JIS
Mario Dandy beserta Shane Lukas dan AG dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dandy, Shane, dan AG dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
Editor: Cipto Aldi