search:
|
PinNews

Tak Cukup Menteri, Kubu Anies-Muhaimin Ingin MK Panggil Jokowi Jadi Saksi di Sidang PHPU 2024

Yohanes A.K. Corebima/ Selasa, 02 Apr 2024 10:30 WIB
Tak Cukup Menteri, Kubu Anies-Muhaimin Ingin MK Panggil Jokowi Jadi Saksi di Sidang PHPU 2024

Bambang Widjojanto, anggota tim kuasa hukum Anies-Baswedan-Muhaimin Iskandar, menginkan MK turut serta memanggil Presiden Joko Widodo, memberikan kesaksian dalam sidang PHPU. Foto: setkab.go.id


PINUSI.COM - Kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), belum puas atas pemanggilan sejumlah menteri untuk menjadi saksi, oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.


Bambang Widjojanto, anggota tim kuasa hukum Anies-Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengaku pihaknya juga menginkan agar MK turut serta memanggil Presiden Joko Widodo, memberikan kesaksian dalam perkara ini.


"Sebenarnya kami ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).


Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyatakan, keterangan Jokowi sangat penting untuk membuka indikasi kecurangan Pilpres 2024, yang menguntungkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Bambang bilang, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan pemanggilan Jokowi kepada MK.


"Karena kan penting sekali. Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk memanggil," ujarnya.


Bambang mengatakan, pemanggilan terhadap Jokowi dan menterinya adalah cara paling jitu untuk membuktikan ada tidaknya kecurangan Pemilu 2024.


Untuk itu, dia meminta seluruh pihak mendukung langkahnya, termasuk dukungan dari kubu Prabowo-Gibran.


"Kalau dia tidak mendukung menteri dihadirkan, kesalahan fatal di dia (Prabowo-Gibran)," ucapnya.


Sebelumnya, MK mengabulkan permintaan kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang meminta lembaga tersebut memanggil sejumlah menteri, untuk memberikan kesaksian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. 


Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan para menteri tersebut.


Sebelum sampai pada keputusan ini, para hakim MK sudah sepakat dalam sebuah rapat, mereka berpandangan para menteri itu dianggap perlu memberi kesaksian dalam sidang sengketa Pemilu 2024.  


Menteri yang diusulkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar  untuk dipanggil MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.


Keempat menteri itu dianggap dapat memberi penjelasan terkait tudingan kecurangan Pilpres 2024 dan penyelewengan kekuasaan untuk memenangkan pasangan tertentu, misalnya saja terkait pembagian bantuan sosial (bansos) yang diberikan jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu. 


"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Suhartoyo kepada wartawan, Selasa (2/4/2024). (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook