PINUSI.COM - Belakangan ini marak kasus ajakan staycation alias menginap bersama, oleh atasan perusahaan kepada karyawati pabrik di Cikarang, dengan alasan untuk memperpanjang kontrak.
Menurut Alin Kosasih, kuasa hukum salah satu korban ajakan staycation berinisial AD, kasus ini cenderung tertutup, lantaran para korban tidak berani melapor.
Ketakutan korban atas kemungkinan dipecat dan gunjingan rekan kerja hingga masyarakat apabila melapor, juga dianggap menjadi hambatan bagi korban untuk melaporkan pelaku.
BACA LAINNYA: Mabuk, Pria Nigeria Tikam Dua Nenek di Kelapa Gading
Dengan adanya korban yang berani melaporkan kasus staycation ini, diharapkan mampu mendorong korban lain ikut membuat laporan.
Sebelumnya, AD, karyawati perusahaan kosmetik, melaporkan atasannya ke Polres Bekasi, karena sering mengajaknya staycation dengan alasan untuk memperpanjang kontrak. (*)