PINUSI.COM - Delapan dari total sembilan hakim konstitusi, bakal membacakan putusan gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan sistem pemilu digelar bersama dengan pembacaan putusan untuk empat perkara lain di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dalam sidang putusan itu, delapan hakim konstitusi dari sembilan hakim konstitusi, hadir di ruang sidang. Hakim Wahiduddin Adams terlihat tidak hadir.
BACA LAINNYA: Komisi XI DPR Setujui Dua Pagu Indikatif Kementerian Keungan 2024 Rp48,3 Triliun
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, hakim Wahiduddin sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas.
"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Fajar Laksono.
Ia mengatakan, sidang tetap bisa berlangsung meski tak dihadiri secara lengkap oleh sembilan orang hakim konstitusi.
BACA LAINNYA: Politisi Nasdem Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Bakal Klarifikasi Korban
Fajar juga mengatakan, sidang tak dapat dilaksanakan jika hakim kurang dari tujuh orang.
"Sidang pleno dihadiri oleh sembilan hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim."
"Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan," ujar Fajar Laksono, dikutip dari detikcom.
Berikut ini nama-nama hakim yang menghadiri sidang putusan:
- Anwar Usman;
- Guntur Hamzah;
- Enny Nurbaningsih;
- Saldi Isra;
- Suhartoyo;
- Daniel Yusmic P Foekh;
- Arief Hidayat; dan
- Manahan MP Sitompul.
Gugatan UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg, diajukan oleh enam orang.
Keenam orang tersebut berharap MK dapat mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Berikut ini nama-nama para penggugat:
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo);
- 2. Yuwono Pintadi;
- 3. Fahrurrozi (bacaleg 2024);
- 4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel);
- 5. Riyanto (warga Pekalongan); dan
- 6. Nono Marijono (warga Depok). (*)
Editor: Yaspen Martinus