search:
|
PinNews

Sidang Pemeriksaan dan Pembuktian Berakhir, MK Tunggu Pihak yang Bersengketa Serahkan Kesimpulan

Yohanes A.K. Corebima/ Sabtu, 06 Apr 2024 11:30 WIB
Sidang Pemeriksaan dan Pembuktian Berakhir, MK Tunggu Pihak yang Bersengketa Serahkan Kesimpulan

MK menutup sidang PHPU dari gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, MK menunggu pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan kesimpulan. Foto: mkri.id


PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak bakal  memanggil lagi menteri-menteri Presiden Joko Widodo untuk memberi kesaksian, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), setelah menghadirkan empat menteri pada sidang digelar Jumat kemarin.


Keempat menteri yang telah dipanggil MK adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. 


"Sudah selesai. Sudah selesai, sudah dipandang sudah cukup, karena memang speedy trial ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu," kata Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).


Selain sudah cukup mendapatkan keterangan para menteri, Mahkamah Konstitusi, kata Enny, juga sudah menutup sidang PHPU dari gugatan yang dilayangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Sidang kemarin adalah yang terakhir kalinya. Selanjutnya, MK menunggu pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan kesimpulan.


"Sidangnya sudah merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir, tinggal menunggu."


"Kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan, sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ," jelasnya.


Enny melanjutkan, pihaknya hanya memberi waktu hingga 16 April 2024 kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyerahkan kesimpulannya. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan.


"Kesimpulan kan enggak mungkin dalam waktu yang sangat singkat."


"Mereka harus menguruskan segala macam, butuh waktu."


"Jadi waktunya saya kira relatif cukup lah buat mereka, walaupun itu kan libur sebetulnya."


"Tapi ya mereka lah, kita serahkan kepada mereka (sampai) 16 April 2024," ujar Enny.


Mahkamah Konstitusi belum menetapkan tanggal putusan sidang.


Enny mengatakan hal itu masih tentatif, bisa lebih cepat atau bahkan lebih lama dari rencana awal.


Mahkamah Konstitusi sebelumnya menargetkan bisa membacakan putusan pada 22 April 2024.


"Ya dilihat pada situasi terakhir," imbuhnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook