PINUSI.COM - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan tol elektronik. Soal tarif, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan tarif mulai dari Rs 5.000 hingga Rs 19.900 untuk sekali jalan.
Dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Elektronik (PPLE), kebijakannya adalah memberlakukan pembatasan elektronik pada kendaraan bermotor di jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
BACA LAINNYA: Gubernur Papua Ditangkap, KPK : Tersangka Kooperatif
Menurut draf tersebut, ERP akan diterapkan di jalan atau area yang memenuhi standar. Setidaknya ada empat standar penerapan ERP di suatu kawasan atau ruas jalan.
Pertama, pada jam sibuk/sibuk, rasio lalu lintas kendaraan bermotor terhadap kapasitas jalan pada salah satu lajur sama dengan atau lebih besar dari 0,7.
Kedua, memiliki dua jalur, masing-masing dengan setidaknya dua jalur.
BACA LAINNYA: Putra Siregar Tidak Hadiri Sidang, Septia Kecewa
Ketiga, hanya kendaraan bermotor yang dapat melintas, dan kecepatan rata-rata kendaraan pada jam sibuk kurang dari 30 km/jam.
Keempat, tersedianya layanan jaringan dan trayek angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal dan peraturan perundang-undangan.
Editor : Cipto Aldi