search:
|
PinNews

Siap-Siap! Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar, Ini Dia Daftar Jalan Berbayar Elektronik

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Senin, 09 Jan 2023 13:45 WIB
Siap-Siap! Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar, Ini Dia Daftar Jalan Berbayar Elektronik

PINUSI.COM - Pemerintah DKI Jakarta bakal berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau yang dikenal jalan berbayar elektronik. Untuk tarifnya, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sekitar Rp5.000 - Rp19.900 hanya untuk sekali melintas.

Didalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan tersebut merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, waktu tertentu dan kawasan tertentu.

BACA LAINNYA: 2 Napi Kabur Lompat Tembok Lapas Merauke!

Jika kita merujuk pada draft tersebut, ERP akan dilaksanakan di ruas - ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria, ada 4 kriteria untuk sebuah kawasan atau jalan yang bisa menerapkan ERP.

Pertama, memiliki tingkat kepadatan kendaraan atau volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas yang berlebih pada jam sibuk.

Kedua, memiliki 2 arus jalan dan setiap arus memiliki paling sedikit 2 jalur.

Ketiga, cuma dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata 30km/jam pada jam sibuk.

BACA LAINNYA: Datangi Hotman Paris, Norma Risma Masih Pikir-pikir Laporkan Mantan Suami

Keempat, adanya jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar dan ketentuan perundang - undangan.

Dari beberapa kriteria tersebut, Pemprov DKI Jakarta dalam raperda tersebut mencantumkan 25 daftar ruas jalan yang akan diterapkan sistem ERP.

Ini dia ruas jalan yang akan diterapkan sistem ERP:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Hayam Wuruk.
  3. Jalan Majapahit.
  4. Jalan Gajah Mada.
  5. Jalan Panglima Polim.
  6. Jalan Sisingamangaraja.
  7. Jalan Jendral Sudirman.
  8. Jalan Moh. Husni Thamrin.
  9. Jalan Merdeka Barat.
  10. Jalan Jendral S. Parman(simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
  11. Jalan Tomang Raya.
  12. Jalan Kyai Caringin.
  13. Jalan Balikpapan.
  14. jalan Suryopanoto.
  15. Jalan Fatmawati(simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
  16. Jalan Gatot Subroto.
  17. Jalan Pramuka.
  18. Jalan DI Panjaitan.
  19. Jalan MT Haryono.
  20. Jalan Jendral A. Yani(simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  21. Jalan HR Rasuna Said.
  22. Jalan Kramat Raya.
  23. Jalan Salemba Raya.
  24. Jalan Pasar Senen.
  25. Jalan Gunung Sahari.

Meski demikian, belum diketahui pasti kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.

https://pinusi.com/pinnews/polisi-berpangkat-kombes-yulius-bambang-karyanto-ditangkap-terkait-kasus-penyalahgunaan-narkoba-di-hotel-jakarta-utara/

Editor : Cipto Aldi



Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook