search:
|
PinNews

Setjen DPR RI akan Bangun Tata Kelola Pemerintahan Bebas dari Korupsi Melalui SiCantiK

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Senin, 25 Sep 2023 16:00 WIB
Setjen DPR RI akan Bangun Tata Kelola Pemerintahan Bebas dari Korupsi Melalui SiCantiK

Setjen DPR RI akan Bangun Tata Kelola Pemerintahan Bebas dari Korupsi Melalui SiCantiK. foto: dpr.go.id


PINUSI.COM - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI akan membangun tata kelola pemerintah yang baik, cepat, produktif, efisien, akuntabel dan bebas korupsi melalui Sistem Pencegahan Anti-Korupsi (SiCantiK).


Pembangunan Fraud Control Plan (FCP) tersebut sebagai upaya memperbaiki tugas dan fungsi instansi menjadi lebih baik dalam memberikan layanan kepada stakeholdernya.


Menurut Inspektur II Inspektorat Utama (Ittama) Setjen DPR RI Furcony Putri Syakura, FCP Berbasis SiCantik juga sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam 'Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 26 Agustus Tahun 2020' lalu.  


Cony, sapaan akrabnya, menyatakan hal tersebut dalam 'Seminar Rancangan Proyek Perubahan' berjudul 'Kolaborasi Pembangunan FCP Berbasis SiCantiK' di Gedung Wisesa Kampus Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023) lalu.

"Amanat Presiden menjadi tantangan bagi Peserta untuk memperbaiki peningkatan layanan kepada stakeholder melalui inovasinya melalui Strategi Kolaborasi Pembangunan Fraud Control Plan berbasis SiCantiK," ujar Cony dilansir dari laman resmi DPR RI.


Dirinya menjelaskan beberapa instansi seperti BPKP, Kementerian Keuangan telah menerapkan FCP yang disesuaikan dengan kebutuhan instansinya.

 

FCP merupakan strategi pengendalian fraud yang diikhtisarkan dalam suatu dokumen yang diformalkan oleh Pimpinan Entitas Pemilik Risiko Kecurangan.

 

"Setjen DPR RI tentu saja akan membangun model FCP yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi, " ujar Cony.


Berawal dari Kondisi saat ini, nilai Integritas Pegawai Setjen DPR RI (nilainya 77,43) masih di bawah indeks nilai rata-rata dari KPK, yaitu 78,81. Juga ada satu faktor lagi yang mempengaruhi, yaitu Nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Setjen DPR RI memiliki nilai saat ini 4.00 dari nilai maksimal 5,00.

 

Diharapkan, ada peningkatan integritas pegawai Setjen DPR RI melalui kenaikan nilai SPI KPK dan nilai-nilai IEPK Setjen DPR RI.

 

"Sehingga dapat menjadi salah satu indikator bahwa pencegahan korupsi telah berjalan efektif," harap Cony.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook