PINUSI.COM - Yudo Andreawan, pria yang mengamuk di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Polri.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Yudo Andreawan dipulangkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut hasil observasi selama 20 hari, dokter merekomendasikan perawatan lebih lanjut di RSUD dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
BACA LAINNYA: Autopsi Jenazah Penembak Kantor MUI Rampung
Penyidik tetap akan menjalankan pemberkasan, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk melengkapi berkas Yudo Andreawan, pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Polisi mendakwa Yudo dengan pasal 335 untuk perilaku tidak menyenangkan, dan atau pasal 351 KHUP untuk penganiayaan, dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara. (*)
Editor: Yaspen Martinus