PINUSI.COM, Jakarta - Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel) layangkan surat kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi PLTU Cirebon 2, Rabu (25/01/2023).
Ketua Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel), Aan Anwaruddin mengatakan surat yang dilayangkan guna mengingatkan kepada KPK terkait kasus yang menimpa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisasatra.
BACA LAINNYA: Kamu Harus Tau! 11 Angka Unik ini, Jelang Semifinal Nottingham Forest Vs Man United di Piala Liga Inggris
"Saya khawatir barang bukti yang kemarin hilang. Sehingga, penegakan hukum terkait kasus korupsi PLTU Cirebon ini tidak berkembang,” katanya.
Dia juga mengatakan kasus yang suap terjadi di PLTU Cirebon yang dilakukan mencoreng nama baik negara Indonesia di mata dunia.
“Kasus suap yg terjadi di PLTU Cirebon adalah preseden buruk dalam hubungan kerjasama investasi luar negeri dan mencoreng nama baik negara Indonesia di mata Dunia dalam iklim investasi. Untuk membersihkan nama baik negara dimata dunia, kami mendesak KPK segera menangkap oknum-oknum yang terlibat dan jelas terbukti mendapat suap dari PLTU unit II Cirebon.” ujar Aan.
BACA LAINNYA: Orang Swedia Bakar Al-Qur’an!! Gereja Ortodoks Buka Suara
Sebelumnya KPK baru menetapkan tersangka Herry Jung yang merupakan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC) yang diduga melakukan suap sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon pada Desember 2022.
Editor : Cipto Aldi