Rafael Alun Trisambodo Bakal Divonis pada Kamis 4 Januari 2024, Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara

Oleh Prasetio02Tuesday, 2nd January 2024 | 16:45 WIB
Rafael Alun Trisambodo Bakal Divonis pada Kamis 4 Januari 2024, Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara
Pada Kamis 4 Januari 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Pada Kamis 4 Januari 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengumumkan jadwal tersebut, setelah tim kuasa hukum Rafael membacakan duplik dalam persidangan, Selasa (2/1/2024). 

Sidang putusan ini menjadi momen penentuan, setelah sebelumnya Rafael Alun Trisambodo dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara terkait kasus yang menjeratnya.

Mantan pejabat Ditjen Pajak ini dihadapkan pada tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam tuntutan yang dibacakan pada 11 Desember 2023, jaksa menegaskan tuntutan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rafael juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar atau harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, maka penggantinya adalah 3 tahun kurungan.

Sidang putusan ini menjadi titik akhir dari proses hukum panjang yang dihadapi Rafael Alun Trisambodo. 

Keputusan hakim nantinya memengaruhi nasib dan masa depan terdakwa dalam konteks hukum di Indonesia. (*)

Terkini

Netizen Geram Dengan Tingkah Agus, Petisi Kembalikan Uang Donasi Tembus 150 Ribu Tanda Tangan
Netizen Geram Dengan Tingkah Agus, Petisi Kembalikan Uang Donasi Tembus 150 Ribu Tanda Tangan
PinTertainment | in 6 hours
Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Tercium dari Kecurigaan Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Tercium dari Kecurigaan Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
PinNews | in 6 hours
Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Indonesia Tempati Posisi Kedua Grup G
Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Indonesia Tempati Posisi Kedua Grup G
PinSport | in 6 hours
Barcelona VS Bayern Munchen: Balas Dendam yang Berbuah Manis Melalui Raphinha
Barcelona VS Bayern Munchen: Balas Dendam yang Berbuah Manis Melalui Raphinha
PinSport | in 6 hours
Menteri BUMN Erick Thohir Bersinergi Dengan Menteri Pertanian Amran, Wujud Dukungan Percepatan Swasemada Pangan
Menteri BUMN Erick Thohir Bersinergi Dengan Menteri Pertanian Amran, Wujud Dukungan Percepatan Swasemada Pangan
PinNews | in 6 hours
Juventus VS Stuttgart: Thiago Motta Mengakui Tim Tamu
Juventus VS Stuttgart: Thiago Motta Mengakui Tim Tamu
PinSport | 12 hours ago
Rudy William Keltjes, Legenda Timnas Indonesia dan Persebaya, Tutup Usia
Rudy William Keltjes, Legenda Timnas Indonesia dan Persebaya, Tutup Usia
PinSport | 12 hours ago
Ancelotti Puji Peforma Vini.JR Setelah Melakukan Hattirck pada laga melawan Borrusia Dortmund
Ancelotti Puji Peforma Vini.JR Setelah Melakukan Hattirck pada laga melawan Borrusia Dortmund
PinSport | 12 hours ago
Lindungi Pengguna Remaja dari Sekstorsi, Meta Luncurkan Fitur Keamanan Baru
Lindungi Pengguna Remaja dari Sekstorsi, Meta Luncurkan Fitur Keamanan Baru
PinTect | 14 hours ago
Menggali Makna Mendalam dari Lagu "Sadrah" oleh For Revenge
Menggali Makna Mendalam dari Lagu "Sadrah" oleh For Revenge
PinTertainment | 15 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved