search:
|
PinNews

PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang, Usai Libur Lebaran

carrisaeltr/ Senin, 17 Mei 2021 18:50 WIB
PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang, Usai Libur Lebaran

Perpanjangan PPKM Mikro ini demi mengantisipasi lonjakan kasus aktif COVID-19 setelah Lebaran 2021 (Foto: BPSD)


PINUSI.COM – PPKM Mikro DKI Jakarta diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Perpanjangan PPKM Mikro ini demi mengantisipasi lonjakan kasus aktif COVID-19 setelah Lebaran 2021.

Aturan mengenai perpanjangan PPKM Mikro ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

"Meskipun pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini," ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).

Diketahui, dalam dua minggu belakangan ini kasus aktif COVID-19 di Jakarta cenderung fluktuatif. Di mana ada peningkatan kasus aktif dari 7.039 pada tanggal 3 Mei 2021 menjadi 7.266 pada tanggal 15 Mei 2021 sebelumnya, akhirnya turun menjadi 7.146 pada tanggal 16 Mei 2021.

Selain itu, Widyastuti terus memantau dan mewaspadai adanya klaster mudik. Terlebih, mobilitas warga Jakarta sangat meningkat pada saat pelarangan mudik lebaran. "Mayoritas penduduk menggunakan mobil pribadi, sehingga akan membutuhkan bantuan informasi dari RT/RW, serta kader untuk identifikasi pelaku mudik. Perlu juga antisipasi jalur bus dan travel," kata Widyastuti.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan double screening bagi warga DKI Jakarta yang mulai kembali ke Jakarta dari kampung halaman. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut screening bukan berarti melarang masyarakat masuk ke Jakarta.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa kebijakan Jakarta tidak pernah melarang orang masuk Jakarta. Jadi ini bukan pelarangan masuk Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).

Kemudian, dalam situasi pandemi COVID-19, pemerintah sebelumnya sudah menganjurkan untuk tidak bekerja di kantor (WFO). Selanjutnya, sebelum warga masuk ke Jakarta, pemerintah akan melakukan screening secara ketat.

"Jadi ini bukan pelarangan masuk Jakarta tapi melakukan screening, pengetesan untuk melakukan pendeteksi agar warga Jakarta yang tidak bepergian, yang mentaati anjuran mereka terlindung," ucap Anies.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook