PINUSI.COM - Menkeu Sri Mulyani pertanyakan cara PPATK menghitung transaksi janggal Rp 300 T di Kemenkeu yang di sampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md.
Dalam hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah data yang dikirim pihaknya ke Sri Mulyani merupakan hasil rekapan dari ratusan laporan sejak tahun 2009 sampai 2023. Ia menyebut nilai detail mutasi rekening serta dana tindak pidana ada di dokumen individual.
Ivan menuturkan kalau semua data yang ada sudah disampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA LAINNYA: Komisi III: PPATK Harus Mengungkap Transaksi Janggal di DJP dan Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani Pertanyakan Cara Perhitungan Rp 300 T
Sri Mulyani merespons hasil temuan adanya transaksi janggal sebesar Rp 300 T di Kemenkeu. Ia mengaku baru hari ini menerima surat dari PPATK mengenai transaksi tersebut, Kamis (09/03/2023).
Sri Mulyani mengaku sudah berkomunikasi dengan Mahfud Md dan Kepala PPATK. Mahfud sebelumnya mengungkapkan adanya transaksi janggal tersebut.
BACA LAINNYA: Longsor di Natuna: 12 Orang Meninggal dan 43 Hilang
Mengenai hal itu, Ani sapaan akrabnya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Mahfud dan Kepala PPATK. Ia mempertanyakan cara perhitungan temuan Rp 300 T itu.
Editor : Cipto Aldi