PINUSI.COM - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini.
Menurut dia, undang-undang tersebut harus direvisi.
"Jika kita melihat ada problem di UU ini, dari beberapa diskusi akhirnya saya sampai pada kesimpulan kita butuh revisi."
BACA LAINNYA: Politisi Nasdem Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Bakal Klarifikasi Korban
"UU 26/2000 tidak bisa dipertahankan dengan kondisi yang sekarang. Kita harus revisi," kata Tobas, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (16/6/2023).
Tobas sapaan akrabnya, melihat UU 26/2000 sudah tak bisa memenuhi ekspektasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Banyak pelanggaran HAM berat terhambat penyelesaiannya, karena UU Pengadilan HAM saat ini.
BACA LAINNYA: LPSK Tetapkan Mario Dandy Harus Bayar Kompensasi RP 100 M ke David Ozora
Sebab, UU itu hanya mendefinisikan pelanggaran HAM berat ke dalam dua kategori, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).
Tobas mengatakan, terkait kejahatan terhadap kemanusiaan, UU tersebut tidak menjelaskannya secara rinci.
Hal itulah yang menyebabkan kerancuan dalam mengategorikan kejahatan sebagai pelanggaran HAM berat.
Sehingga, menurutnya, pengadilan juga kerap kesulitan memahami pengertian dari jenis kejahatan tersebut.
"Menurut saya ini membuat penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan pasca 26/2000 menjadi terkendala hingga saat ini," paparnya. (*)
Editor: Yaspen Martinus