PINUSI.COM - Mabes Polri menangkap 212 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), setelah seminggu membentuk Satgas TPPO.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sejak seminggu lalu, pihaknya menerima total 190 laporan terkait TPPO di seluruh wilayah Tanah Air.
Ia menyebut dari total 190 laporan itu, 136 di antaranya berhasil diungkap, dengan menangkap 212 tersangka.
BACA LAINNYA: Kaesang Siap Maju Jadi Depok 1, Erina: Harus Tinggalin Semua Ambisi Pribadi
"Berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang."
"Kemudian yang masih proses penyelidikan ada 24 (kasus)," ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (12/6/2023).
Ramadhan mengatakan, dari pengungkapan kasus TPPO, pihaknya telah menyelamatkan 824 WNI yang hendak dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.
BACA LAINNYA: Kesaksian WNI Korban TPPO di Myanmar: Ada yang Ditembak Mati Lalu Organ Tubuhnya Diambil
Ia menjelaskan, para tersangka TPPO memperdaya korban dengan janji akan dipekerjakan di luar negeri.
Dari 190 laporan yang diterima Satgas TPPO, mayoritas korban dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai pegawai toko atau pegawai restoran.
Namun ketika tiba di negara tujuan, ia menyebut para korban justru bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) hingga pekerja seks komersial (PSK).
"Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan antara lain yang paling banyak PMI atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157."
"Kemudian modus dijadikan ABK 3 orang, kemudian modus dijadikan PSK 24," bebernya. (*)
Editor: Yaspen Martinus