search:
|
PinNews

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tanjung Priok, 12 Sepeda Motor Ditemukan di Indekos

Yohannes TH/ Rabu, 21 Feb 2024 11:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tanjung Priok, 12 Sepeda Motor Ditemukan di Indekos

Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. Foto: PINUSI.COM/Yohannes


PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial SNR (26) dan AF (27), beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku di indekos wilayah Sungai Bambu, Tanjung Priok, dan menyita 12 motor hasil curian di dalamnya. 

"Polsek Tanjung Priok yang melakukan pengungkapan terhadap kasus 363 ranmor."

"Modusnya di dalam rumah menggunakan kunci lelter Y dan kunci letter T."

"Lalu dari penelusuran melakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama SNR dan AF, 26 tahun dan 20 tahun," kata Gidion, saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024). 

Gidion menjelaskan, sindikat curanmor ini tergolong lihai.

SNR merupakan residivis, dan pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan atas kejahatan yang ia lakukan di wilayah Tanjung Priok juga. 

"Yang dilakukan Saudara SNR dan AF ini dari peristiwa 363 atau pencurian dengan pemberatan dalam rumah, yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 16 Februari, dan cukup cepat di tengah kesibukan kita pengamanan pemilu," jelasnya. 

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menjelaskan, kronologi penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi di satu rumah indekos di wilayah Sungai Bambu, terdapat banyak motor tanpa pelat nomor yang terparkir.

"Kemudian kami telusuri, kami cari dari mana asal tempat motor itu. Kami gedor satu-satu, kami lihat adanya kos-kosan di sekitar sana," ungkap Idris.

Setelah motor-motor itu diamankan di Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial kepada warga yang kehilangan motornya.

Setelah itu, tiga warga yang mengaku pemilik motor tersebut mendatangi Polsek dan membawa pulang kendaraannya.

Atas perbuatannya, SNR dan AF dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohannes TH

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook