PINUSI.COM – Kepolisian Sektor Pesanggrahan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap dua pelaku di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kompol Tedjo Asmoro, Kapolsek Pesanggrahan, menyampaikan rincian keberhasilan ini dalam konferensi pers pada Rabu (29/11/2023).
“Kami berhasil menangkap dua pelaku curanmor, H dan W, yang salah satunya diciduk di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ungkap Kompol Tedjo Asmoro.
Menurut Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku Asep terjadi ketika tim patroli melihat perilaku mencurigakan di sekitar sebuah kafe di Jalan Ciledug Raya.
"Saat kami mendekat, ternyata yang bersangkutan tengah berupaya mencuri sepeda motor," jelas Kapolsek Tedjo.
Penangkapan H diperkuat dengan temuan barang bukti kunci letter T yang menjadi alat utama pelaku dalam aksi pencurian. H langsung diamankan dan diperiksa di Mapolsek Pesanggrahan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Tak lama kemudian, kami berhasil menangkap pelaku W di wilayah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat,” tambah Tedjo.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita empat sepeda motor, satu di antaranya adalah hasil upaya pencurian di kafe wilayah Petukangan.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka curanmor dengan dasar hukum Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Tedjo Asmoro juga mengajak warga untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman. (*)