PINUSI.COM - Koalisi Masyarakat Sipil yang meliputi LBH Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru Foundation hingga Kontras mengecam atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang mana bahwa tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat, Selasa (03/01/2023).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan tersebut tidak memiliki landasan bahkan menyesatkan. Sebab, menurutnya Mahfud MD tidak memiliki wewenang dalam menyatakan tragedi Kanjuruhan tersebut berat atau tidaknya.
"Lembaga yang berwenang adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Merujuk pada pasal tersebut, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc," tulis melalui press rilisnya.
BACA LAINNYA : 7 Rekomendasi Drama Korea Yang Bikin Kamu Makin Happy Nonton Sendirian!
Koalisi Masyarakat Sipil menilai meskipun Mahfud MD menjelaskan pernyataan yang disampaikan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, namun pernyataan tersebut tetaplah keliru.
"Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang HAM bukan UU Nomor 26 Tahun 2000 pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan," tulisnya.
"Bahwa Komnas HAM telah menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sesungguhnya tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," tambahnya.
Editor : Cipto Aldi