PINUSI.COM - Pihak Kepolisian cabut status tersangka mahasiswa UI, alm.Hasya Athala yang meninggal dunia akibat kecelakaan karena telah menemukan bukti bukti baru, Selasa (07/02/2023).
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menemukan bukti baru dalam reka ulang hingga memutuskan mencabut status mahasiswa UI sebagai tersangka.
BACA LAINNYA: Presiden Joe Biden Tak Yakin Akan Larang Aplikasi Tiktok
"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan. Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (6/2/2023).
Dicabutnya status tersangka alm. Hasya Athala didasari peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2022 tentang standar kode etik prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
BACA LAINNYA: 5 Kombinasi Makanan dan Minuman Ampuh untuk Menurunkan Berat Badan
Sehingga Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mewakilkan Polda Metro Jaya meminta maaf atas penetapan status tersangka alm. Hasya Athala.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," ucapnya.
Sebelumnya, mahasiswa UI yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan meninggal dunia.
Editor : Costa Rando Masihin