PINUSI.COM - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mewajibkan pegawai Pemprov DKI menggunakan kendaraan listrik, untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Heru menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (18/8/2023).
Meski begitu, tidak semua PNS DKI wajib menggunakan motor maupun mobil listrik. Kata Heru, minimal pejabat eselon IV yang menerapkan kebijakan tersebut.
BACA LAINNYA: Polusi Udara Jakarta Makin Parah, Pj Gubernur DKI Usulkan WFH 50:50 Atau 60:40
"Pak menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain."
"Kalau saya nanti Pegawai DKI Eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listik," tutur Heru Budi di Kantor Kemenko Marves.
Tetapi, Heru mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan, sehingga belum diputuskan kapan kebijakan itu akan diterapkan.
"Lagi dibahas," katanya.
Heru menuturkan, saat ini para pejabat DKI mendapatkan tunjangan transportasi. Maka dari itu, ia menyarankan agar tunjangan itu dimanfaatkan untuk membeli kendaraan listrik.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ucapnya. (*)
Editor: Yaspen Martinus