PINUSI.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional di wilayah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 003/RW 018, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disebut telah dijadikan sebagai lokasi penampungan organ tubuh terutama ginjal.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi sebuah akun media sosial. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp 135 juta dengan sejumlah persyaratan.
BACA LAINNYA: Mengejutkan, Ternyata The Simpsons Sudah Meramalkan Tragedi Kapal Selam Oceangate!
Hingga kini penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus itu: apakah terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/6/2023) meminta awak media untuk bersabar karena pihaknya masih menyelidiki kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi itu.
"Mohon bersabar ya," katanya.
BACA LAINNYA: 6 Cara Simpan Daging Kurban Agar Tetap Segar dan Awet
Dia menyatakan, perkembangan kasus itu akan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin (19/6/2023) dini hari.(*)