PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya mengkaji pemberian insentif maupun sanksi, bagi instansi yang menggunakan dan tidak menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
Untuk insentif, Presiden mengatakan akan mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja (tukin) instansi tersebut.
"Tunjangan kinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD itu," ujar Presiden, dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (15/03/2023).
BACA LAINNYA: Mahfud MD Bakal Ungkap Misteri Transaksi Janggal di Kemenkeu
Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan bussines matching produk dalam negeri di Jakarta, Rabu (15/3/2023), Kepala Negara mengaku telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk menghubungkan tunjangan kinerja dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.
"Itu akan kita hubungkan, saya sudah perintah ke MenPAN-RB, untuk yang namanya tukin, ini kalau sudah masuk ke tukin semuanya akan semangat. Akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian/lembaga, kabupaten/kota, provinsi," tuturnya.
Untuk sanksinya, Presiden meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merumuskannya. Dengan adanya sistem insentif dan sanksi, Presiden berharap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) bisa lebih optimal. (*)