PINUSI.COM - Pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Pemkot Jambi kepada siswi SMP SFA (15) berakhir damai.
Kabag hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon Putra mengatakan bahwa pihak Pemkot Jambi tak mengetahui yang dilaporkan ke polisi adalah seorang siswi SMP. Pihaknya mengklaim awalnya hanya melaporkan pengguna TikTok yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
"Ternyata pada tanggal 11 Mei, kita mendapatkan surat pemberitahuan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan."
"Seiring berjalannya waktu, tim dari Polda Jambi melakukan pemeriksaan. Baru diketahui pemilik akun TikTok tersebut adalah anak SMP," kata Gempa dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (06/06/2023).
BACA LAINNYA: Komisi IX DPR Bilang Banyak Nakes Dukung RUU Kesehatan Dilanjutkan Sampai Selesai
Ia juga mengklaim Pemkot Jambi kemudian mempertimbangkan mencabut laporan berdasarkan video permintaan maaf SFA pada 4 Juni lalu.
Kombes Christian Tory Direktur Reserse Kriminal Khusus, mengatakan kasus pemkot melawan siswi SMP itu sudah diselesaikan melalui restorative juctice. Proses mediasi dihadiri SFA, keluarga SFA, dan Pemkot Jambi (termasuk UPTD PPA).
Dia menyebut saat proses mediasi SFA telah meminta maaf karena menggunakan kata yang diduga kurang pantas saat membuat video kritikan.
BACA LAINNYA: Protes RUU Kesehatan, Dokter dan Nakes Ancam Mogok Kerja Nasional
Tory mengklaim sejak awal Polda Jambi tidak ingin SFA diproses hukum karena kritiknya yang dilaporkan Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum tersebut.
Apalagi, siswi SMP tersebut termasuk anak yang cerdas sesuai dengan video yang dibuatnya.
Editor: Cipto Aldi