search:
|
PinNews

Pemilu Ulang di Kaltim Dikabulkan MK!

Senin, 10 Jun 2024 21:54 WIB
Pemilu Ulang di Kaltim Dikabulkan MK!

ILUSTRASI pemungutan suara ulang. Foto: CNN


PINUSI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan ulang di Kalimantan Timur.  Mencakup ratusan TPS di Balikpapan dan sekitarnya. 

Putusan tersebut mengacu ke sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg Dapil Kalimantan Timur. 

MK telah memutus perkara nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 selaku pemohon Partai Demokrat.

Mahkamah telah memutus perkara ini dengan mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Partai Demokrat).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (10/6). 

MK menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Partai Demokrat dalam gugatannya mendalilkan adanya pengurangan suara sebanyak 185 suara dan penambahan suara PAN sebanyak 364 suara.  Penambahan dan pengurangan itu terjadi di sejumlah TPS di Dapil Kaltim.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang di 147 TPS. 

"Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Adapun penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sekadar diketahui pada Pileg 2024 yang lalu untuk Dapil Kalimantan Timur Partai Demokrat meraih 110.752 suara sedangkan  PAN meriah 111. 141 suara. Selisih suaranya hanya 389 suara. 



Editor: Fahriadi Nur

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook