search:
|
PinNews

Pemerintah Mau Larang Jurnalisme Investigasi, Mental Elite Politik Indonesia Dinilai Cuma Mau Dengar Berita Baik

Yohanes A.K. Corebima/ Kamis, 16 Mei 2024 10:00 WIB
Pemerintah Mau Larang Jurnalisme Investigasi, Mental Elite Politik Indonesia Dinilai Cuma Mau Dengar Berita Baik

Menurut pengamat politik dari Universitas Nasional Selamat Ginting, draf revisi UU Penyiaran itu adalah cerminan mental para elite politik Tanah Air, yang maunya hanya mendengar berita-berita baik saja. Foto: Istimewa


PINUSI.COM - Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting, menyoroti draf revisi Undang-undang Penyiaran, yang disinyalir dapat mengebiri kebebasan pers, dengan melarang jurnalisme investigasi. 

Menurut Ginting, draf revisi UU Penyiaran itu adalah cerminan mental para elite politik Tanah Air, yang maunya hanya mendengar berita-berita baik saja.

Mereka menutup telinga dan ogah mendengar pemberitaan buruk.

Padahal, pemberitaan buruk adalah bahan untuk merefleksi diri dan memperbaiki kinerja. 

“Elite politik jangan hanya bisa menerima pemberitaan yang baik-baik saja,” kata Ginting lewa keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024). 

Menurut Ginting, jurnalisme investigasi sangat penting.

Sebab, dengan penyelidikan mendalam, wartawan bisa mengungkap sisi gelap, atau bahkan mengungkap sebuah kasus baru, baik itu kasus politik, hukum atau yang lainnya. 

“Jika lembaga-lembaga negara tidak menjalankan amanat konstitusi, maka pers wajib mengungkapkan adanya disfungsi, ketidakjujuran, bahkan kesalahan penyelenggara negara."

"Itulah kontribusi jurnalisme investigasi,”  tutur Ginting.

Karena itu, lanjutnya, upaya penghapusan jurnalisme investigasi lewat Undang-undang Penyiaran, bagi Ginting adalah sebuah tindakan yang sukar dinalar. 

Dia menentang keras hal itu. Menurutnya, upaya menghapus jurnalisme investigasi adalah cara elite politik melindungi diri dari berbagai kasus yang bisa saja diungkap wartawan dalam laporan investigasi. 

"Tugas suci jurnalisme investigasi itu layaknya penyelidikan terhadap adanya kejanggalan yang dapat merugikan kepentingan publik," ucapnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook