PINUSI.COM - DPR bersama pemerintah sepakat Kurikulum Merdeka tidak diwajibkan diterapkan pada tiap sekolah, alasannya perlu dilihat sejauh mana efektivitas penerapan kurikulum tersebut, Rabu (28/12/2022).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi," kata Huda di dalam keterangan rilis pada Sabtu (24/12/2022).
Huda juga mengatakan bagi tiap sekolah diberikan opsi untuk memilih kurikulum yang mana, baik Kurikulum 2013 (K13) atau juga Kurikulum Merdeka. Opsi tersebut tergantung kesiapan masing masing sekolah.
BACA LAINNYA : Ngaku Ngidam, Ibu Hamil Ditangkap Usai Coba Rampok Toko Perhiasan
"Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” sambungnya.
Sebelumnya, hasil dari kesimpulan untuk tidak mewajibkan sekolah menerapkan menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut, dilalui dengan proses perdebatan panjang antara DPR RI dan pemerintah seputar implementasi Kurikulum Merdeka. Awalnya pemerintah membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan kurikulum merdeka, menggantikan kurikulum 2013.
“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifatnya (penerapan kurikulum merdeka) tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” tutup Huda
Editor : Cipto Aldi