OJK Buat Aturan Baru, Puan Maharani: Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol

Oleh wisnuhasanuddinFriday, 19th July 2024 | 12:00 WIB
OJK Buat Aturan Baru, Puan Maharani: Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pinjaman online. Foto: INSTAGRAM@PUANMAHARANI

PINUSI.COM - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pinjaman online atau  fintech peer to peer (P2P) lending. 

Puan mengimbau pihak terkait, agar regulasi yang dibuat demi keamanan serta perlindungan masyarakat. 

Karena, saat ini masyarakat masih kurang memahami dan membaca informasi lebih terkait aturan pinjaman online (pinjol). 

Menurutnya, banyak masyarakat yang terjebak dalam utang pinjaman online, hingga membuat kondisi masyarakat semakin sulit. 

"Dalam realitasnya, masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak."

"Sehingga, edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar," kata Puan. 

Menurut data OJK, sebanyak 5% masyarakat di Indonesia terlilit utang pinjaman online. 

Permasalahan yang beragam pun muncul di masyarakat, akibat pinjaman online yang meraup keuntungan namun merugikan masyarakat. 

Putri Megawati Sukarnoputri ini juga menyoroti Gen Z dan milenial, yang memiliki utang terbanyak di pinjaman online. 

"Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial."

"Ini yang harus kita perhatikan dan lindungi."

"Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini," ucap Puan.

Puan meminta OJK tegas dalam menegakkan aturan, yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya.

Data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 menemukan mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.

Para generasi Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06% atau mencapai Rp 27,1 triliun.

Pada rancangan aturan itu dijelaskan, pencairan dana hingga Rp 10 miliar hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Kriterianya ialah perusahaan penyedia jasa pinjaman harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5%.

Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Melihat hal tersebut, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi dan perlindungan regulasi, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Edukasi, sosialisasi, dan jaminan regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat menjadi hal yang penting, agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman online," paparnya. (*)

Terkini

Review Manga Record Of Ragnarok Chapter 95, Okita Soji Mengalahkan Susanoo
Review Manga Record Of Ragnarok Chapter 95, Okita Soji Mengalahkan Susanoo
PinTertainment | in 5 hours
Update Terbaru One Piece: Mengungkap Isi Rahasia SBS Volume 110, Luffy Ditolong Kizaru ?
Update Terbaru One Piece: Mengungkap Isi Rahasia SBS Volume 110, Luffy Ditolong Kizaru ?
PinTertainment | in 5 hours
Kecelakaan Tragis di Tol Pemalang, Tiga Orang Tewas dan Dua Terluka dalam Insiden Mobil Kru TV One dengan Truk
Kecelakaan Tragis di Tol Pemalang, Tiga Orang Tewas dan Dua Terluka dalam Insiden Mobil Kru TV One dengan Truk
PinNews | in 4 hours
Ini Alasan Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang
Ini Alasan Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang
PinNews | in 4 hours
Apple Intelligence Resmi Hadir di Seluruh Dunia
Apple Intelligence Resmi Hadir di Seluruh Dunia
PinTect | in 3 hours
Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pernikahannya Belum Sah ?
Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pernikahannya Belum Sah ?
PinTertainment | in 3 hours
31 Oktober Diperingati Sebagai Hari Hallowen, Begini Sejarahnya
31 Oktober Diperingati Sebagai Hari Hallowen, Begini Sejarahnya
PinNews | in 3 hours
Media Asing Beri Perhatian pada Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
Media Asing Beri Perhatian pada Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
PinNews | in 3 hours
Naik per Desember 2024, Ini Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Naik per Desember 2024, Ini Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
PinNews | in 2 hours
Dugaan Permintaan Uang Damai 50 Juta Terhadap Supriyani, Enam Polisi Kini Diperiksa Propam Polda Sultra
Dugaan Permintaan Uang Damai 50 Juta Terhadap Supriyani, Enam Polisi Kini Diperiksa Propam Polda Sultra
PinNews | 9 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta