PINUSI.COM - Satuan Reskrim Polres Klaten sudah menangkap Lestari Ningsih atau Lia (29) salah satu warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah. Diketahui pada hari Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di hotel jalan Klaten-Solo km 5, pelaku hendak menjual bayi yang baru berumur satu hari.
Polisi mengungkap kasus penjualan bayi ini karena sudah kali kedua dilakukan oleh pelaku, setelah disidik lebih dalam ternyata aksinya dalam menjual bayi dilakukan sejak November 2022. Aksi pertama dijual kepada warga di Kabupaten Demak, Jawa Tengah seharga Rp 18 juta.
BACA LAINNYA : Tidak Lagi Ikut Kontestasi Pilpres 2024, Wapres Maruf Amin : Saya Ini Sudah Tua
Bayi kedua yang rencananya akan dijual ternyata bayi berusia satu hari dan berjenis kelamin perempuan dari pasangan suami istri, Subandi dan Siti Lestari. Pada November 2022 pelaku sudah melihat postingan dari akun Facebook milik Subandi dalam grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi dan postingannya mencari orangtua asuh yang mau merawat anak.
Tanpa disangka bayi yang dimaksud oleh Subandi masih berada dalam kandungan istri dan akan diberikan apabila bayi sudah lahir. Pelaku akhirnya meminta foto kopi KTP, KK dan surat pernyataan adopsi yang ditanda tangani oleh pasutri tersebut. Alasannya mencari adopter bayi berusia satu hari karena mereka masih memiliki anak berusia 11 bulan dan tidak memiliki biaya untuk merawat anak tersebut.
Editor : Cipto Aldi