PINUSI.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dampak dari Permendikbud 2/2024, takkan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.
Hal itu di sampaikan Nadiem Makariem saat pemaparan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah," ujar Nadiem.
Nadiem juga menjelaskan, kebijakan itu hanya akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat menengah dan atas.
"Di mana tingkat atas itu, relatif itu proporsinya sangat kecil."
"Jadi ini bagian dari kebijakan afirmasi kita," jelasnya.
Nadiem mengatakan, pada prosesnya UKT di PTN bersifat berjenjang, dan selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusifitas.
Sehingga, mahasiswa dengan latar belakang kurang berkecukupan akan membayar lebih banyak, dan yang tak mampu membayar lebih sedikit.
Pada saat yang sama, Nadiem menegaskan Permendikbud ini hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru.
"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi."
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed," bebernya.
Penetapan Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek, menuai kritik dari berbagai pihak.
Aturan itu mengatur kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta, menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN.
Sementara, besaran UKT di tingkatan lainnya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. (*)