PINUSI.COM - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Hal ini menyusul ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materiel alias judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.
"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi."
BACA LAINNYA: Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu Digelar Hari Ini, Satu Hakim Absen
"DPR RI taat pada konstitusi negara,” kata Puan, dikutip dari laman DPR, Kamis (15/6/2023).
Puan pun mendorong semua pihak taat konstitusi, dengan menerima putusan dari MK.
“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” tuturnya.
BACA LAINNYA: Komisi XI DPR Setujui Dua Pagu Indikatif Kementerian Keungan 2024 Rp48,3 Triliun
Menurut Puan, hal itu diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan pemerintah, DPR, serta aparat keamanan, untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.
Ia menambahkan, pemilu adalah tonggak penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, dan memberikan suara kepada rakyat untuk menentukan masa depan mereka.
Oleh sebab itu, Puan berharap Pemilu 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersatu dalam semangat demokrasi.
“Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik. Kita rayakan Pemilu 2024 dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta,” ucapnya. (*)
Editor: Yaspen Martinus