PINUSI.COM - Mahfud MD selaku Menko Polhukam menyatakan kasus pemukulan yang dilakukan Mario Dandy Satrio anak seorang pejabat pajak kepada David putra petinggi GP Ansor harus diselesaikan hingga tuntas melalui proses hukum.
Mahfud menegaskan tak ada kata damai terkait hukum pidana seperti kasus penganiayaan brutal yang menimpa David itu.
Disisi lain, secara hukum administrasi, Mahfud mengatakan ayah Mario juga harus turut diperiksa.
BACA LAINNYA: Kembali Menjadi Sorotan Geni Faruk Bahas 4 Syarat Calon Menantu. Fuji Thariq Putus, Fuji Tidak Termasuk Kriteria Itu?
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada David terjadi di sebuah perumahan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/02/2023) sekitar pukul 20:30 WIB.
Peristiwa itu bermula saat perempuan berinisial AG mengadu ke mario. Ia mengadu ke Mario beberapa hari sebelum penganiayaan terjadi.
Diketahui, Mario sempat mengobrol dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksinya itu, korban mengalami koma dan luka berat yang mengharuskan korban menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Akibat kelakuannya itu, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mario dijerat dengan pasal 76c junto pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Costa Rando Masihin