search:
|
PinNews

Mengenal Konflik Suku Awyu Soal Hutan Adat, All Eyes On Papua Menggema di Sosial Media

ragil dwisetya utami/ Senin, 03 Jun 2024 15:30 WIB
Mengenal Konflik Suku Awyu Soal Hutan Adat, All Eyes On Papua Menggema di Sosial Media

Suku Awyu memohon kepada Mahkamah Agung, agar pembukaan lahan kelapa sawit di wialayah mereka, dihentikan. Foto: Instagram


PINUSI.COM - Warganet hingga selebritas ternama Indonesia memosting tentang Suku Awyu, yang memohon kepada Mahkamah Agung agar pembukaan lahan kelapa sawit di wialayah mereka, dihentikan.

Hal ini diungkapkan melalui template instagram dengan kalimat All Eyes on Papua.

Pada 3 November 2023, masyarakat Suku Awyu akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

PTUN Jayapura menolak gugatan soal lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Papua, atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari. 

Emanuel Gobay, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, mengatakan pengajuan banding ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar. 

Menurut Emanuel, satu dari tiga majelis hakim memiliki sertifikat hakim lingkungan, nyatanya pertimbangan putusan tidak sesuai prinsip hukum lingkungan.

Selama persidangan bergulir, banyak dukungan yang mengalir bagi suku Awyu. Berbagai pihak bahkan mengirimkan amicus curiae (sahabat peradilan). 

Mereka terdiri dari Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), ahli litigasi iklim I Gede Agung Made Wardana, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Koalisi Kampung untuk Demokrasi Papua, dan Greenpeace Indonesia. 

Selain itu, Gerakan Solidaritas Pelindungan Hutan Adat Papua yang didukung 258 organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan individu dari berbagai daerah dan negara, termasuk solidaritas dari masyarakat adat Ka’apor, Amazon, Brasil, juga telah membuat surat terbuka dan menyerahkannya kepada majelis hakim PTUN Jayapura, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, dan Komnas HAM. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: ragil dwisetya utami

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook