search:
|
PinNews

Megawati Sukarnoputri Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK, Otto Hasibuan: Tidak Tepat

Yohanes A.K. Corebima/ Rabu, 17 Apr 2024 11:00 WIB
Megawati Sukarnoputri Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK, Otto Hasibuan: Tidak Tepat

Otto Hasibuan, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, mengkritik keras keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Foto: PINUSI.COM


PINUSI.COM - Otto Hasibuan, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, mengkritik keras keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Menurut Otto, Megawati jelas tidak bisa menjadi Amicus Curiae,.

Alasannya, Amicus Curiae datang dari sahabat pengadilan yang bisa membantu para penegak hukum dengan pandangan-pandangannya.

Amicus curiae, kata Otto, tidak bisa datang dari pihak yang berperkara atau partisipan.

Otto lantas meminta Megawati menimbang ulang keinginannya.  

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Harus dicermati dulu."

"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini."

"Sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” kata Otto kepada wartawan, Rabu (17/4/2024) 

Menurut pengacara kondang itu, pihak yang paling pas mengajukan diri menjadi amicus curiae adalah kalangan akademisi yang tidak terafiliasi kepentingan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara, atau dengan kata lain mereka yang mengajukan diri untuk membantu pengadilan dalam sebuah perkara adalah pihak netral. 

“Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” terang Otto. 

Megawati mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK, atas perkara kecurangan pemilu yang tengah bergulir.

Berkas pengajuan diri Megawati telah diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024).

Berkas itu diantar dua pentolan PDIP, Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat. 

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan, dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Sukarnoputri."

"Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” papar Hasto.

Sekjen PDIP itu mengatakan, permohonan menjadi amicus curiae itu ditulis tangan oleh Megawati sendiri.

Dia berharap MK mempertimbangkan pengajuan diri Megawati, supaya perkara PHPU ini terbuka terang benderang. 

“Ini terlampir dengan juga tulisan tangan dari Ibu Megawati Sukarnoputri," ucap Hasto sambil menunjukkan kertas tulisan tangan Megawati. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook