search:
|
PinNews

Mahfud MD Apresiasi Putusan Hakim yang Memvonis 1,5 Tahun Eliezer di Kasus Sambo

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Kamis, 16 Feb 2023 12:17 WIB
Mahfud MD Apresiasi Putusan Hakim yang Memvonis 1,5 Tahun Eliezer di Kasus Sambo

PINUSI.COM - Sidang putusan vonis Bharada E atau Richard Eliezer Rabu, (15/02/2023) kemarin, divonis dengan hukuman penjara 1,5 tahun oleh hakim. Tidak hanya para fans Richard Eliezer yang mengapresiasi putusan hakim, Menkopolhukam Mahfud MD juga mengapresiasi putusan hakim yang menangani kasus tersebut.

Bahkan, Mahfud menyebut kalau dirinya bersyukur atas vonis hakim yang dilayangkan pada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua. Tak hanya itu saja, dalam video yang diunggah oleh Mahfud MD, dirinya bertepuk tangan tepat setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan pada Eliezer.

Mahfud pun memuji cara Hakim dalam menangani kasus perkara ini mengkonstruksi putusan, dengan mendengarkan suara publik.

BACA LAINNYA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Anak Tulis Pesan Tentang Harapan di Instagram

"Alhamdullilah, saya tidak tau mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud dilansir dari unggahan video instagramnya.

Mahfud mengatakan, kalau Hakim Wahyu Imam Santoso punya keberanian dan objektif dalam membacakan seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung dan juga yang memojokan Eliezer.

Mahfud menambahkan, bahwa putusan yang diambil oleh hakim Wahyu Imam Santoso sangat berperikemanusiaan, mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat dan juga progresif. Sehingga Mahfud melihat kalau para hakim ini adalah hakim yang bagus diantara banyaknya hakim yang juga memang bagus.

BACA LAINNYA: TOK!! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Oleh sebab itu, kontruksi putusan yang dilakukan hakim Wahyu Imam Santoso sangat bagus dan juga ilmiah. Ia mengatakan, kalau putusan yang diambil oleh hakim Wahyu Imam Santoso sulit untuk di bantah dalam perspektif yang digunakan.

https://pinusi.com/pinnews/bharada-e-minta-dibebaskan-dan-martabatnya-dipulihkan/

Editor : Costa Rando Masihin



Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook