PINUSI.COM - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari berharap diskusi dan pembahasan RUU Perampasan Aset didasarkan pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis atau bersandar pada isu populer, apalagi emosional.
Menurutnya, narasi yang dibangun selama ini adalah DPR menghambat atau menolaknya, sementara kenyataannya naskah RUU tersebut masih ada di pemerintah, dan baru beberapa hari ini diserahkan kepada DPR.
“Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi kembali, seolah-olah perdebatan yang nantinya terjadi karena ada penolakan."
BACA LAINNYA: Tok! Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
"Padahal, semata hal tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan UU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” ucap Taufik dikutip dari laman DPR, Minggu (7/5/2023).
Surat Presiden berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.
BACA LAINNYA: Staycation Demi Perpanjang Kontrak di Cikarang, Korban Takut Melapor
Politisi Partai NasDem ini mengaku belum mengetahui substansi dari naskah RUU Perampasan Aset yang baru dikirim pemerintah.
Menurut Taufik, selama ini yang menjadi diskursus terkait isu hukum perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan asetnya.
“Apabila diterapkan, maka selain berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum, ini juga jika tidak hati-hati, dapat membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis,” tutur Taufik.
BACA LAINNYA: Jokowi Tak Ingin ASEAN Jadi Proksi Siapa Pun
Untuk mengatasi hal itu, imbuh Taufik, RUU Perampasan Aset harus secara ketat mengatur dan memastikan agar jaminan terhadap proses hukum dan peradilan yang jujur dan adil menjadi dasarnya.
Harus diatur pula mekanisme pengujian (challenge) atas tindakan perampasan aset yang sewenang-wenang, atau jika terdapat kesalahan untuk melindungi orang yang tidak bersalah. (*)
Editor: Yaspen Martinus