PINUSI.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terkait keterwakilan perempuan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, tak perlu diubah atau direvisi.
Menurutnya, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan harus tetap sama seperti yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2018.
Mengubah aturan itu ia nilai bakal menimbulkan konsekuensi pada berkurangnya keterwakilan perempuan.
BACA LAINNYA: Siswa SD di Sukabumi Tewas Dikeroyok Temannya
"Kalau misalnya tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi dan sebagainya, tentu banyak konsekuensi terhadap kita semua."
"Khususnya mengenai keterwakilan perempuan yang diamanatkan UU Pemilu minimal 30%," kata Saan, dikutip dari laman DPR.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2024 sejatinya patuh pada beleid tersebut, dalam mengupayakan keterwakilan perempuan.
BACA LAINNYA: Belajar Menyetir Pakai Mobil Teman, ABG Pinrang Tabrak Pohon
"Kita juga ingin melakukan penguatan agar yang namanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam politik itu bisa kita wujudkan."
"Sudah tiga kali pemilu politik afirmasi ini kita terapkan, kita lalui," tuturnya.
Komisi II DPR memutuskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Keputusan itu diambil setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi di DPR.
Sebelumnya, KPU merevisi PKPU 10/2023, khususnya norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30% yang memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30%.
Dalam revisi tersebut, KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah, jika perhitungan 30% keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. (*)
Editor: Yaspen Martinus